Ijtima nasional adalah pertemuan tahunan di pusat dan diharapkan sebanyak mungkin (wakil) dari seluruh cabang hadir. Tidak ada pembatasan jumlah peserta dalam ijtima, namun jumlah yang diundang disesuaikan dengan keadaan dan pertimbangan Sadr Lajnah. Sama seperti Majelis Syuro, Ijtima Nasional hanya dapat diselenggarakan dengan izin Hadhrat Khalifatul Masih (aba).
Pada tahun 1972 saat peringatan Yubilium ke-50 tahun LI Pusat di Rabwah, Indonesia mengutus 2 orang wakilnya yaitu Ny. Sutjiati Hadi Iman, SH dan Ny. Nurulnisa Sumarlo untuk memenuhi undangan Hadzrat Sayyida Maryam Siddiqa, pimpinan LI sedunia.
Kegiatan inilah yang kemudian digunakan sebagai contoh bagi perkembangan Lajnah di Indonesia, antara lain diadakannya Ijtima LI di Indonesia. Pada tanggal 23 Agustus 1973 M/Zhuhur 1352 HS, Lajnah Imaillah menorehkan sejarah yaitu melaksanakan Ijtima pertama kali di Bandung, bertempat di SMP VII Jalan Ambon Bandung. Pelaksanaan ini, tepat satu hari sebelum Jalsah Salanah JAI di Bandung, yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 – 26 Agustus 1973.
Wakil dari PB JAI juga menyampaikan kegembiraannya, serta memberikan restu pada sidang Ijtima LI. Maulana M.A. Hayee H.P. sebagai Amir berkenan memberikan doa restu dan nasihat-nasihat pada peserta Ijtima.
Seiring dengan perkembangan waktu, pelaksanaan Majelis Syuro Nasional dilaksanakan setahun sekali pada saat Ijtima Nasional, dengan tetap mendapat persetujuan dari Hadhrat Khalifatul Masih (aba).
Dikutip dari buku “Pancarona Lajnah Imaillah Indonesia (90 tahun Lajnah Imaillah Melangkah dalam Berkah)”