Official Website Organisasi Perempuan Muslim Ahmadiyah

Perempuan dalam Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak yang sering mempermasalahkan tentang pekerjaan pria maupun wanita yang seharusnya sesuai dengan kodratnya. Pandangan tentang perempuan dalam Islam masih dianggap berkisar pada faktor biologis. Wanita yang berbadan lemah seyogyanya mendapat pekerjaan yang ringan sedangkan pria yang fisiknya kuat. Alhasil, yang tampak adalah pekerjaan-pekerjaan yang lebih menampilkan kekuasaan.

Dalam diskusi tentang perempuan, banyak yang mengawalinya dengan pra-anggapan bahwa perempuan berada pada lapis bawah (low-layer), tertindas, dan tidak berdaya. Bahkan, Islam termasuk yang segera dituding telah memberikan “kontribusi” besar dalam pemunduran dan penindasan perempuan.

***

Paradigma dalam memahami keadilan tidak sama sehingga konseptualisasi dan konklusi yang ditawarkan juga berbeda. Bagi kaum rasionalis keadilan adalah kesetaraan, sementara kaum religius melihat keadilan dalam perbedaan.

Perempuan dalam pandangan Islam sesungguhnya menempati posisi yang sangat terhormat. Pandangan Islam sama sekali tidak mengalami bias gender. Islam memang kadang berbicara tentang perempuan sebagai perempuan. Misalnya dalam soal haid, mengandung, melahirkan dan kewajiban menyusui. Namun kadang pula membicarakan perempuan sebagai manusia tanpa membedakan dengan kaum laki-laki. Misalnya dalam hal kewajiban shalat, zakat, haji, berakhlaq mulia, amar makruf nahi mungkar, makan dan minum yang halal dan sebagainya.

Kedua pandangan tadi sama-sama bertujuan mengarahkan perempuan secara individual sebagai manusia mulia dan secara kolektif. Perempuan bersama dengan kaum laki-laki, menjadi bagian dari tatanan (keluarga dan masyarakat) yang harmonis.

Pandangan Islam terkait Peran Perempuan

Ketika Islam mewajibkan istri meminta izin pada suami bila hendak keluar rumah atau puasa sunnah misalnya, sementara untuk hal yang sama suami tidak wajib meminta izin pada istri; juga ketika Islam menetapkan hak waris dan persaksian perempuan separuh laki-laki, kewajiban perempuan memakai jilbab atau ketika menetapkan tugas utama istri sebagai umm (ibu) dan rabbatul bait (pengatur rumah tangga), dan hak talak pada suami, sesungguhnya Islam tengah berbicara tentang keluarga bukan tentang pribadi-pribadi, orang perorang laki-laki atau perempuan, serta kehendak untuk mengaturnya agar tercipta tatanan yang harmonis tadi.

Keluarga harmonis dan bahagia, serta masyarakat yang mulia, bukankah setiap manusia mengidamkan hal itu? Sehingga tidaklah tepat bila mengatakan bahwa kewajiban-kewajiban seperti itu male bias (sangat maskulin) dan mereduksi peran perempuan sebagai manusia.

Sementara, ketika Islam berbicara tentang wajibnya wanita berdakwah, mendidik umat, di bidang politik menjadi anggota majelis syuro umpamanya, dan untuk itu ia harus keluar rumah, maka Islam tengah berbicara tentang masyarakat dan peran wanita dalam membentuk masyarakat yang baik.

Tapi di luar dua hal di atas, Islam sama sekali tidak menghilangkan keberadaan wanita sebagai individu. Ia dibolehkan untuk menuntut ilmu, berpendapat, bekerja, mengembangkan hartanya, memimpin sendiri usahanya dan sebagainya. Jadi, tuduhan terdapat bias gender dalam ajaran Islam sangatlah tidak beralasan.

“Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu”, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” Firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: 36 (Basmallah sebagai ayat pertama), adalah ayat yang Allah Taala turunkan, yang dengan tegas menyetarakan kedudukan perempuan untuk kehormatannya serta untuk kemaslahatan ummat.

Perempuan di Masa Rasulullah saw dan Para Sahabat

Perempuan Islam pada masa Rasulullah meminta ada khusus untuk mereka dalam mempelajari ilmu dan Nabi memenuhi kehendak mereka dengan memberikan waktu khusus. Islam memang mewajibkan menuntut ilmu bagi perempuan dan laki-laki. Karena dorongan mencari ilmu inilah, laki-laki dan perempuan Islam bersaing dalam mereguk Ilmu. Kita mengenal Aisyah pada zaman permulaan Islam sebagai “orang yang paling ahli fikih, kedokteran dan puisi”

Demi menegakkan yang benar, mereka tidak segan pula bertindak terhadap pemimpin negara sekali pun. Pada suatu hari, Amirul Mukminin Umar bin Khattab mengeluarkan keputusan hukum yang melarang perempuan menetapkan mahar yang terlalu mahal, serta menentukan batas-batasnya. Seorang wanita protes dan mengingatkan Umar tentang satu ayat dalam al-Quran: “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak.” (An-Nisa: 21)

Umar mencabut kembali peraturan itu sambil berkata, “Perempuan itu benar, dan Umar salah”. Kisah ini menunjukkan kebebasan perempuan untuk melakukan protes politik, jauh sebelum Betty Friedan memimpin gerakan perempuan Amerika Serikat, bahkan jauh sebelum Revolusi Perancis meneriakkan “Liberte, Egalite et Fraternity”.

Sejarah Islam juga mencatat beberapa tuntutan perempuan untuk mendapatkan persamaan dengan kaum lelaki. Kaum perempuan juga mengajukan beberapa tuntutan dalam komunikasi dan interaksi dalam keluarga. Khaulah binti Tsa’labah ra mengadukan suaminya yang melakukan zhihar (ucapan suami kepada istri, bahwa punggung istrinya seperti punggung ibunya, artinya tak akan melakukan hubungan intim).

Perempuan dan laki-laki tidak memiliki perbedaan dari aspek kemanusiaan dan potensial secara konseptual. Sejak awal penciptaan, perempuan menduduki posisi sama dengan laki-laki. Ketika Allah memerintahkan sesuatu kepada laki-laki, maka hal itu juga berlaku untuk perempuan. Sebaliknya ketika Allah memerintahkan sesuatu kepada perempuan, maka hal itupun berlaku pada laki-laki.

Share :
Tags :

LI Indonesia Update