Official Website Organisasi Perempuan Muslim Ahmadiyah

Sebaik-baik Kalian adalah yang Paling Baik terhadap Istrinya

Huzur (aba) menyampaikan bahwa Allah Ta’ala kepada setiap ciptaannya menjadikan kelebihan bagi lainnya yaitu, laki-laki memiliki fisik yang lebih kuat daripada wanita. Namun, kata “qawwam” yang terdapat di dalam QS. An-Nisa ayat 35 selain bermakna bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, juga menegaskan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki dirinya sendiri, dan keluarganya, terutama istrinya agar tercipta lingkungan yang bersih dari segala keburukan. Kata “qawwam” tidaklah berarti laki-laki berhak mengatur semaunya. Hanya satu maksud dari kata tersebut, dengan dikaruniai kelebihan, laki-laki harus berupaya sebaik mungkin untuk menciptakan kedamaian di dalam rumah mereka.

Suatu peristiwa, seorang shahabiyah bernama Hazrat Asma (ra) bertanya kepada Rasulullah (saw) bahwa laki laki lebih unggul karena mereka bisa bebas bepergian kemanapun, dan mendapatkan banyak kesempatan beramal shaleh seperti shalat jumat, shalat jenazah, dan juga menunaikan umrah sementara kami menjaga anak di rumah dan mengurus rumah tangga, bukankah itu bentuk ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam beramal shaleh dan beribadah?

Rasulullah (saw) terkesan dengan pertanyaan tersebut, dan Beliau (saw) memberi jawaban bahwa bagi kaum wanita, menjadi istri yang baik, mendidik anak dengan baik, kemudian hidup dengan damai bersama suami merupakan bentuk amalan yang memiliki ganjaran yang serupa dengan yang laki-laki yang berjihad. Beliau (saw) menambahkan bahwa bukanlah berarti ganjaran bagi wanita lebih sedikit ketimbang pria hanya karena wanita tinggal di dalam rumah. Seperti inilah kemuliaan yang dikaruniakan kepada wanita di dalam ajaran Islam.

Huzur (aba) menegaskan bahwa pardah bukan untuk membatasi pergerakan wanita. Mengenainya, laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan tidak melihat kesana kemari. Secara khusus bagi wanita, mereka diperintahkan untuk berpakaian sopan guna menghindarkan mereka dari pandangan tidak senonoh. Lebih lanjut, Huzur (aba) menyampaikan bahwa Hazrat Masih Mau’ud (as) bersabda, pardah adalah batasan dimana laki-laki dan perempuan tidak bercampur dalam suatu ruang dan kondisi. Situasi seperti ini akan menimbulkan kegoyahan dan ketergelinciran pada keburukan. Oleh karenanya, Islam sangat menghindari dalam menciptakan situasi-situasi seperti itu.

Namun, Hadhrat Masih Mau’ud as juga bersabda bahwa dalam purdah, pandangan ekstrim tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, beliau (as) menyampaikan bahwa jika seorang dokter laki-laki perlu membantu persalinan, ia diperbolehkan melakukannya. Barangsiapa yang menciptakan kesulitan yang tidak perlu dalam syariat, maka ia menciptakan syariat baru, yang merupakan suatu bentuk penyimpangan dari ajaran Islam.

Huzur (aba) menegaskan kaum wanita untuk mengingat ini, perempuan juga wajib bertablig, dan itu hanya bisa dilakukan apabila mereka meninggalkan segala bentuk kerendahdirian dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Islam adalah agama yang menjamin hak-hak mereka. Jika karakter teladan terbangun dalam diri kaum wanita, itu juga akan membantu para suami dalam menciptakan perubahan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LI Indonesia Update