Official Website Organisasi Perempuan Muslim Ahmadiyah

Berjuang untuk mencapai Akhlak Luhur: Ajaran-Ajaran Islam

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga bagian-bagian tubuh pribadinya, dan janganlah mereka menampakkan keindahan alami dan buatannya, kecuali yang tampak jelas dari padanya begitu saja. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan kecantikannya kecuali terjaga hanya kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Surah An-Nur, 24:32)

Dengan menundukkan pandangan dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki dan berpegang teguh pada hijab, akan menjamin keselamatan kesucian dan kehormatan kaum wanita. Di negara-negara maju nilai-nilai kehormatan dan penjagaan atas kesucian telah berubah. Di sana, pengertian hubungan terlarang (perzinaan) antara pemuda dan pemudi ialah jika dilakukan tanpa persetujuan (paksaan, bukan suka sama suka). Tetapi tidak dianggap sebagai perzinaan jika hal tersebut dilakukan dengan kesukaan.

Ketika degradasi sedemikian rupa terjadi di masyarakat maka menjadi lebih penting bagi seorang beriman untuk kembali kepada Allah dengan upayanya dan mencari pertolongan dengan doa untuk berlindung kepada-Nya. Para pengkritik mengatakan bahwa hak-hak perempuan dalam Islam terganggu dengan membatasi mereka untuk berpardah dan berpakaian sopan dan sederhana. Beberapa wanita terpengaruh oleh hal tersebut. Dalam Islam, Pardah tidak bertujuan  memenjarakan kaum perempuan, bukan membatasi perempuan di rumah saja dalam empat dinding rumah, sesungguhnya itu untuk menegakkan rasa malu.

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda,

“Pada hari-hari ini hijab (pardah) Islami dikecam dengan keras. Tapi orang-orang ini, mereka tidak tahu bahwa hijab Islami bukan berarti penjara, melainkan sejenis penghalang satu sama lain antara pria dan wanita. Sebab, jika ada pembatasan, mereka akan diselamatkan dari ketersandungan. Seseorang yang berpikiran adil dapat memberitahu, ‘Bagaimana hasrat keinginan impulsif manusiawi tidak akan timbul diantara orang-orang yang mana kaum pria dan wanitanya yang bukan kerabat secara bebas dapat bertemu, pergi keluar berjalan-jalan bersama-sama tanpa batasan apapun?’ Kita telah mendengar banyak bahkan telah melihat juga bahwa di negara-negara tertentu diperbolehkan bagi seorang pria dan seorang wanita bukan mahram untuk tinggal di satu ruangan bahkan ketika pintu juga ditutup – ini mereka sebut budaya.

Pembawa Syariat Islam (Nabi Muhammad saw) tidak mengizinkan perilaku yang akan menyebabkan ketersandungan. Beliau saw bersabda,

Share :
Tags :

LI Indonesia Update